Peraturan Baru untuk PNS dan ASN, Ayo Dipatuhi

Peraturan Baru untuk PNS dan ASN, Ayo Dipatuhi - GenPI.co RIAU
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil. Foto: Pekanbaru.go.id

GenPI.co Riau - Para PNS dan ASN lain di Pemkot Pekanbaru harus mengikuti peraturan baru selama Ramadan.

Pemkot Pekanbaru sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menjelaskan SE itu adalah tindak lanjut keputusan KemenPANRB.

BACA JUGA:  Peraturan Baru PNS dan ASN Lain, Semua Harus Siap

Sebelumnya, KemenPANRB mengeluarkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022.

SE tersebut mengatur jam kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah selama Ramadan.

BACA JUGA:  Peraturan Baru PNS dan ASN, Harap Siap-Siap

Beberapa poin penting termaktub dalam SE yang sudah ditanda tangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Salah satunya ialah bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerapkan lima hari kerja selama seminggu.

BACA JUGA:  Peringatan Bagi PNS, Awas TPP Dipotong

Para PNS dan ASN di OPD itu bekerja pukul 08:00-15:00  WIB pada Senin-Kamis. Istirahat pukul 12:00-12:30 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya