Peringatan Bagi PNS, Awas TPP Dipotong

Peringatan Bagi PNS, Awas TPP Dipotong - GenPI.co RIAU
Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Meranti terancam tambahan penghasilan pegawai alias TPP dipotong. Ilustrasi. Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co Riau - Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Meranti terancam tambahan penghasilan pegawai alias TPP dipotong.

Saat ini Pemkab Kepulauan Meranti sudah merevisi regulasi soal TPP PNS.

Revisi itu tertuang dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 10/2022 sebagai perubahan Perbup Nomor 111/2021.

BACA JUGA:  Informasi Penting untuk ASN dan PNS Riau, Mohon Siap

Dalam perubahan peraturan tersebut ada beberapa pasal yang sudah diubah.

Misalnya, Pasal 6 dan 7 menyebutkan pegawai yang tidak hadir karena sakit selama sepuluh hari dikenakan pemotongan TPP sebesar tiga persen pada hari berikutnya untuk setiap satu hari tidak masuk kerja dalam bulan berjalan.

BACA JUGA:  Jokowi Jengkel, Gubernur Riau Langsung Bergerak

Pasal 6B ayat 4,5 dan 6 menyebutkan izin sakit diberikan maksimal tiga hari disertai surat keterangan dokter.

Sekda Meranti Bambang Supriyanto menjelaskan peraturan tersebut mengatur tentang sanksi PNS setempat.

BACA JUGA:  Manuver Gubernur Riau Sangar, Arab Saudi Diincar

"Sanksi itu dalam bentuk pemotongan TPP pegawai berdasarkan jumlah dan tingkat kehadiran yang merupakan implementasi dari peraturan menteri dalam negeri," ujar Bambang sebagaimana dilansir laman Pemprov Riau, Senin (28/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya