Pada Jumat, jam kerja ASN dan PNS pukul 08:00-15:30 WIB. Adapun waktu istirahat pukul 12:00-13:00 WIB.
SE juga mengatur tentang OPD yang memberlakukan enam hari kerja. PNS dan ASN bekerja pukul 08:00-14:00 WIB pada Senin-Kamis dan Sabtu. Istirahat pukul 12:00-12:30 WIB.
Pada Jumat, jam kerja PNS dan ASN bekerja pukul 08:00-14:00 WIB. Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. (pekanbaru.go.id)
BACA JUGA: Peraturan Baru PNS dan ASN Lain, Semua Harus Siap
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News