Peraturan Baru untuk PNS dan ASN, Ayo Dipatuhi

Peraturan Baru untuk PNS dan ASN, Ayo Dipatuhi - GenPI.co RIAU
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil. Foto: Pekanbaru.go.id

Pada Jumat, jam kerja ASN dan PNS pukul 08:00-15:30 WIB. Adapun waktu istirahat pukul 12:00-13:00 WIB.

SE juga mengatur tentang OPD yang memberlakukan enam hari kerja. PNS dan ASN bekerja pukul 08:00-14:00 WIB pada Senin-Kamis dan Sabtu. Istirahat pukul 12:00-12:30 WIB.

Pada Jumat, jam kerja PNS dan ASN bekerja pukul 08:00-14:00 WIB. Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. (pekanbaru.go.id)

BACA JUGA:  Peraturan Baru PNS dan ASN Lain, Semua Harus Siap

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya