Peraturan Baru PNS dan ASN Lain, Semua Harus Siap

Peraturan Baru PNS dan ASN Lain, Semua Harus Siap - GenPI.co RIAU
Para PNS dan ASN lain di Pemkab Kepulauan Meranti harus segera mengikuti peraturan baru tentang absensi. Ilustrasi. Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co Riau - Para PNS dan ASN lain di Pemkab Kepulauan Meranti harus segera mengikuti peraturan baru tentang absensi.

Saat ini Pemkab Meranti sedang mempersiapkan sistem absensi berbasis teknologi.

Nantinya, para ASN, termasuk PNS, tidak akan lagi melakukan absensi secara manual.

BACA JUGA:  Peringatan Bagi PNS, Awas TPP Dipotong

Mereka bisa melakukan absensi kehadiran menggunakan smartphone masing-masing.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kepulauan Meranti Muhlisin menjelaskan absensi harus melewati radius tertentu.

BACA JUGA:  Informasi Penting untuk ASN dan PNS Riau, Mohon Siap

"Radiusnya sekitar sepuluh meter,” kata Muhlisin, Selasa (29/3).

Dengan sistem absensi berbasis teknologi, para PNS dan ASN lain harus datang ke tempat kerja.

BACA JUGA:  Polisi Polres Kepulauan Meranti Turun, Warga Tionghoa Aman

“Jadi, mau tidak mau harus ke kantor dan tidak bisa titip menitip absen lagi," kata Muhlisin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya