12 Orang Imigran di Dumai Dideportasi ke Bangladesh

12 Orang Imigran di Dumai Dideportasi ke Bangladesh - GenPI.co RIAU
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melakukan deportasi sebanyak 12 orang warga Bangladesh karena melanggar peratura keimigrasian. (Foto:Antara/HO-Humas Kemenkumham Riau).

GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai melakukan deportasi sebanyak 12 orang warga Bangladesh karena melanggar peraturan keimigrasian.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu mengatakan pihaknya juga memproses 12 orang itu untuk tindakan penangkapan.

“Mereka dilarang masuk wilayah Indonesia,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  Imigrasi Rohil Tangkap Pencari Suaka Asal Myanmar

Para imigran ini diktehaui hendak melakukan penyeberangan ke Malaysia. Mereka melalui jalur ilegal.

Polres Dumai mengamankan mereka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pindok singgah sekitar jalan lintas Dumai-Sei Pakning.

BACA JUGA:  Imigrasi Bakal Deportasi Warga Taiwan dari Riau

Setelah ditangkap oleh Polres Dumai. 12 orang itu kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, dan akhirnya dideportasi.

Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai Rejeki Putra Ginting mengatakan mereka diberangkatkan dari Bandara Internasional SSK Pekanbaru dengan tujuan Jakara pada Senin (22/8).

BACA JUGA:  Imigrasi Dumai Deportasi Jong Pei Liang ke Malaysia

Mereka selanjutnya akan menjalani proses pendeportasian dengan 2 kali penerbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya