Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Menurut Islam

Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Menurut Islam - GenPI.co RIAU
Hukum menikahi wanita hamil di luar nikah sering menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. llustrasi pasangan mengajak menikah. Foto: GenPI.co

GenPI.co Riau - Hukum menikahi wanita hamil di luar nikah sering menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Tidak bisa dimungkiri bahwa menikahi wanita lajang dan yang sedang hamil sangat berbeda.

Menikahi wanita hamil yang sedang dalam masa idah atau ditinggal suami meninggal juga ada hukumnya tersendiri.

BACA JUGA:  3 Manfaat Kismis Hitam, Anemia dan Kolesterol Menyerah

Menikah dengan wanita hamil yang sedang dalam masa idah tidak sah.

Si Wanita baru boleh menikah setelah melahirkan dan masa nifasnya habis.

BACA JUGA:  3 Manfaat Minum Yogurt saat Puasa, Tubuh Jadi Kebal

Di sisi lain, wanita yang hamil di luar nikah tidak mempunyai idah karena tidak menikah.

Dilansir dari NU.or.id, Senin (9/5), pernikahan wanita hamil di luar nikah tetap sah.

BACA JUGA:  3 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Bisa Panjang Umur

Hal itu sesuai dengan keterangan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya