ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyet***hi istrinya selama masa kehamilan,”
Meskipun demikian, hukum Islam tetap melarang pergaulan bebas yang menyebabkan wanita hamil di luar nikah. (*)
BACA JUGA: 3 Manfaat Kismis Hitam, Anemia dan Kolesterol Menyerah
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News