Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Menurut Islam

Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Menurut Islam - GenPI.co RIAU
Hukum menikahi wanita hamil di luar nikah sering menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. llustrasi pasangan mengajak menikah. Foto: GenPI.co

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyet***hi istrinya selama masa kehamilan,” 

Meskipun demikian, hukum Islam tetap melarang pergaulan bebas yang menyebabkan wanita hamil di luar nikah. (*)

BACA JUGA:  3 Manfaat Kismis Hitam, Anemia dan Kolesterol Menyerah

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya