GenPI.co Riau - Petugas Polres Rokan Hilir (Inhil) menangkap pengedar pengguna narkoba yang sedang transaksi dan konsumsi sabu di sebuah gubuk.
Empat pria yang ditangkap yakni berinisial JN (30), SP (38), ST (36), RD (35).
Dalam penangkapan yang dilakukan di daerah Kecamatan Tanah Putih itu petugas juga berhasil menyita sabu sebesar 3,40 gram.
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan penggerebekan sebuah gubuk itu dilakukan pada Kamis (13/10) lalu.
“Saat penggerebekan terlihat ada pelaku ST dan SP,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Jumat (21/10).
Sedangkan pelaku JN berusaha melarikan diri dengan melompat dari pintu belakang gubuk. Namun upayanya gagal dan berhasil ditangkap petugas.
“JN mengaku kalau mendapat sabu dari pelaku berinisial RD. Tim pun langsung menangkap yang bersangkutan di rumahnya yang tak jauh dari gubuk.
“Para pelaku, yakni ST, JN, RD dan SP semuanya dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun untuk peran masing-masing yakni JN sebagai penerima sabu dari RD untuk dijual.
Sedangkan RD berperan menjual sabu dengan harga Rp 900 ribu ke pelaku JN. Sementara untuk ST juga menjual sabu kepada JN.
“Sabu itu dikonsumsi di gubuk oleh SP bersama JN,” ucapnya. (*)