GenPI.co Riau - Polres Bengkalis menangkap seorang wanita berinisial LS (30) asal Labuhan Batu, Sumatera Utara karena kedapatan membawa sabu dan belasan pil ekstasi.
Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Tony Hermando mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB pada Jumat (13/10).
Tony mengungkapkan penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat yang menyebut ada seseorang mencurigakan membawa pil ekstasi di Kecamatan Mandau, Bengkalis.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (22/10).
Tony menyampaikan tim kemudian menangkap pelaku saat berada di jalan asrama tribata Desa Pematang Pudu.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 1,57 gram.
Kemudian juga ada sebanyak 16 butir pil ekstasi dengan berat 6,26 gram dan dua unit handphone serta sebuah tas.
Tony mengatakan dari pengakuan pelaku, sabu yang dibawa tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial SGA yang berada di Pekanbaru.
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil tes urine yang dilakukan, yang bersangkutan positif memakai metamphetamine,” ucapnya. (ant)