5 Warga Filipina Mencurigakan di Siak, Begini Nasibnya

5 Warga Filipina Mencurigakan di Siak, Begini Nasibnya - GenPI.co RIAU
Lima warga Filipina ditahan Kantor Imigrasi Kelas II (TPI) Siak karena masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Foto: ANTARA/Bayu Agustari

Lima warga Filipina itu menunjukkan paspor yang tidak ada cap masuk ke Indonesia.

Satgas pun langsung menyerahkan mereka ke Imigrasi pada 28 Januari 2022.

Saat diperiksa petugas imigrasi, mereka mengaku sampai ke pelabuhan tikus menggunakan speedboat. Namun, petugas tidak menemukan speedboat.

BACA JUGA:  Nenek Tenggelam di Siak, Pencariannya Sangat Berat

"Saat itu kami tidak di lokasi. Jadi, bukan kami yang menangkap secara langsung. Mereka limpahan dari Satgas Covid-19 saat razia vaksin," ujarnya.

Lima warga Filipina itu dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:  Istana Siak, Sejarahnya Panjang, Keindahannya Mengagumkan

Mereka terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp 100 juta.

"Nanti setelah semua hukuman dijalani mereka akan dideportasi ke negara asalnya," imbuh Yanto. (ant)

BACA JUGA:  Wanita Coba Berbuat Terlarang di Rutan Siak, Tuh Wajahnya

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya