Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan didaftar pada Senin (18/4) dengan surat tertanggal 12 April 2022.
Dalam permohonan itu ada tergugat dua dan tiga, yakni Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim mengabulkan semua dan menyatakan perbuatan para tergugat melawan hukum.
BACA JUGA: AHY Digugat, Diminta Mundur dari Ketum Demokrat
Penggugat juga meminta hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada muda di Kota Pekanbaru tanggal 30 November 2021 ialah tidak sah. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News