GenPI.co Riau - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY digugat mantan Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Gugatan berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat di Riau beberapa waktu lalu.
Saat itu Asri terdepak dari bursa pemilihan ketua. Kursi ketua DPP Demokrat Riau jatuh kepada Agung Nugroho.
BACA JUGA: 2 Warga Pakistan Jadi Peminta Sumbangan di Masjid Riau
Asri menilai musda itu bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Kami menilai ketum telah melanggar AD/ART Partai Demokrat dan peraturan organisasi,” kata Asri, Jumat (22/4).
BACA JUGA: Penghulu di Riau Korupsi Rp 231 Juta
Asri menilai AHY tidak memahami AD/ART yang berlaku di Partai Demokrat.
“Demokrat tidak layak dipimpin ketum yang tidak mengerti AD/ART partai," kata Asri.
BACA JUGA: Anggota DPRD Riau Desak Pembangunan Jalan Dihentikan
Dia juga mengajak kader-kader lain yang merasa terzalimi bersatu dan bersama-sama menggugat Partai Demokrat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News