AHY Digugat, Diminta Mundur dari Ketum Demokrat

AHY Digugat, Diminta Mundur dari Ketum Demokrat - GenPI.co RIAU
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY digugat mantan Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Foto: ANTARA/Diana Syafni

GenPI.co Riau - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY digugat mantan Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gugatan berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat di Riau beberapa waktu lalu.

Saat itu Asri terdepak dari bursa pemilihan ketua. Kursi ketua DPP Demokrat Riau jatuh kepada Agung Nugroho.

BACA JUGA:  2 Warga Pakistan Jadi Peminta Sumbangan di Masjid Riau

Asri menilai musda itu bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Kami menilai ketum telah melanggar AD/ART Partai Demokrat dan peraturan organisasi,” kata Asri, Jumat (22/4).

BACA JUGA:  Penghulu di Riau Korupsi Rp 231 Juta

Asri menilai AHY tidak memahami AD/ART yang berlaku di Partai Demokrat.

“Demokrat tidak layak dipimpin ketum yang tidak mengerti AD/ART partai," kata Asri.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Riau Desak Pembangunan Jalan Dihentikan

Dia juga mengajak kader-kader lain yang merasa terzalimi bersatu dan bersama-sama menggugat Partai Demokrat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya