“Bagaimana bisa partai kita dijalankan pemimpin yang telah melanggar AD/ART. Kami minta Mas AHY mundur," tutur Asri.
Asri menjelaskan gugatan juga dilayangkan pihak lain, seperti Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.
“Kami uji dan masukkan ke pengadilan," kata mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu. (ant)
BACA JUGA: 2 Warga Pakistan Jadi Peminta Sumbangan di Masjid Riau
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News