Penghulu di Riau Korupsi Rp 231 Juta

Penghulu di Riau Korupsi Rp 231 Juta - GenPI.co RIAU
Kepala desa alias penghulu Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, berinisial FS ditahan karena korupsi. Foto: Antara

GenPI.co Riau - Kepala desa alias penghulu Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, berinisial FS ditahan karena korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) 2020 sebesar Rp 231,7 juta.

Dia pun langsung ditahan. Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak Heydy Hazamal Huda menjelaskan, awalnya FS ditetapkan sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Siak tanggal 21 April 2022, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 231.711.537," kata Heydy, Kamis (21/4).

Dia mengatakan FS ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan pertimbangan secara objektif dan subjektif yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

FS dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 1999 Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Heydy, Kampung Teluk Mesjid memiliki anggaran APBKam sebesar Rp 2.506.586.145 pada 2020.

Saat itu Kampung Teluk Mesjid melakukan pengadaan barang, kegiatan rutin, dan aktivitas fisik.

Penghulu kampung menyimpan sendiri semua dana untuk kebutuhan kegiatan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya