Libur Lebaran, Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi

Libur Lebaran, Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi - GenPI.co RIAU
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso. Dinas Perhubungan Pekanbaru melawang truk angkutan barang beroperasi selama libur Lebaran. Foto: Pekanbaru.go.id

GenPI.co Riau - Dinas Perhubungan Pekanbaru melawang truk angkutan barang beroperasi selama libur Lebaran.

Peraturan untuk truk bertonase tinggi tersebut akan berlaku mulai H-3 Idulfitri.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan kesiapan angkutan armada darat tetap sesuai arahan kementerian.

BACA JUGA:  Bencana Alam Ancam Warga Riau yang Mudik Lebaran

Tujuannya ialah untuk tetap menjaga dan memastikan keselamatan berkendara.

"Kelengkapan, kondisi mobil layak jalan harus dipastikan,” kata Yuliarso, Jumat (22/4).

BACA JUGA:  Cuti Lebaran, Semua Mobil Dinas Dikandangkan

Dia menjelaskan hal itu adalah syarat utama agar keselamatan pengendara bisa lebih terjamin.

“Bagaimanapun itu syarat penting dalam perjalanan untuk keselamatan kendaraan di jalan," kata Yuliarso.

BACA JUGA:  Cuti Lebaran saatnya Liburan Hemat, Nih Tips Nggak Boncos

Yuliarso mengatakan angkutan barang dilarang beroperasi karena berkaitan dengan kendaraan mudik Lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya