Simpan Sabu 50 Gram di Toko Bosnya, 2 Pria Dibekuk Polres Siak

Simpan Sabu 50 Gram di Toko Bosnya, 2 Pria Dibekuk Polres Siak - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Polres Siak menangkap dua pria berinisial NS dan A yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: ANTARA/Shutterstock)

GenPI.co Riau - Polres Siak menangkap dua pria berinisial NS (36) dan A (35) yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dari dua pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 50 gram dan daun ganja kering 2,66 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak Siak mengatakan penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan pada Jumat (13/1) dini hari.

BACA JUGA:  Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Sabu, Dibekuk Polisi

Pelaku A diketahui membawa sabu dari pekanbaru dan diberikan kepada NS.

“Petugas selanjutnya mendatangi dan menggeledah NS. Ditemukan ada paket diduga sabu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (27/1).

BACA JUGA:  Seorang Petani di Bengkalis Jualan Sabu, Polisi Langsung Bertindak

Sabu tersebut disembunyikan NS di tempatnya bekerja sebagai penjaga rumah dan toko sarang walet di Jalan Pendidikan, Kampung Langkai, Kecamatan Siak.

Sementara, pemilik toko tersebut yakni Abeng menyatakan tak terlibat terkait adanya barang haram yang disimpan karyawannya itu.

BACA JUGA:  Polisi di Rohul Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Sabu 54 Gram Disita

Abeng mengungkapkan langsung mendatangi toko miliknya saat tahu ada keramaian dari rekaman CCTV.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya