Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Sabu, Dibekuk Polisi

Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Sabu, Dibekuk Polisi - GenPI.co RIAU
Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 22 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi dengan 10 tersangka, yang salah satunya yakni napi lapas Pekanbaru. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

GenPI.co Riau - Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 22 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi dengan menangkap 10 tersangka, yang salah satunya yakni napi lapas Pekanbaru.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan 10 tersangka ini ditangkap dari empat kasus.

“Salah satu kasusnya, seorang narapidana di Lapas IIA Pekanbaru yang mengendalikan peredaran narkoba ini,” katanya, Kamis (26/1).

BACA JUGA:  Seorang Petani di Bengkalis Jualan Sabu, Polisi Langsung Bertindak

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan kasus pertama yakni dari seorang tersangka diamankan barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi.

Narkoba tersebut disimpan dalam sebuah tas di Jalan Tanjung Puri, Tenayan Raya. Dua pelaku ditangkap yakni IRF (25) dan NIA (25) pada Jumat (6/1).

BACA JUGA:  Polisi di Rohul Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Sabu 54 Gram Disita

Dari pengakuan dua pelaku, narkoba itu baru diambil dari salah satu penginapan yang ada di Pekanbaru.

Mereka mengambilnya atas perintah LEO yang merupakan napi Lapas IIA Pekanbaru.

BACA JUGA:  2 Pengedar Ditangkap, Polres Bengkalis Berhasil Sita 9 Kg Sabu

Sunarto mengungkapkan LEO memberikan perintah kepada pelaku dengan menggunakan aplikasi WhatsApp.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya