GenPI.co Riau - Polres Bengkalis menangkap seorang petani berinisial AP (40) warga Desa Buluh, Kecamatan Bathin Solapan karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Buluh Manis pada Senin (9/1) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisik sabu dengan berat 71,22 gram.
BACA JUGA: Terekam CCTV saat Beraksi, Polres Bengkalis Bekuk Pencuri Motor
“Petugas juga menyita satu unit handphone, serta bungkus plastik pack kosong,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (25/1).
Setyo mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas.
BACA JUGA: Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman TKW Ilegal ke Malaysia
Informasi awal tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi kebenaran adanya peredaran narkoba di desa tersangka.
“Kami berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 16.30 WIB,” ujarnya.
BACA JUGA: Indahnya, Kota di Bengkalis Dihiasi Ribuan Lampion Sambut Imlek
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menembukan sabu dengan berat 71,22 gram yang dikemas dalam tiga bungkus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News