“LEO ini meminta dua pelaku lain mengantar 10 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ke suatu tempat,” ujarnya.
Mereka mengunakan sandi ‘21’ dalam berkomunikasi. Para kurir narkoba itu diketahui mendapat upah sebesar Rp 5 juta.
Petugas juga berhasil meringkus AFR (32) yang merpakan penerima barang haram tersebut.
BACA JUGA: Seorang Petani di Bengkalis Jualan Sabu, Polisi Langsung Bertindak
“Pelaku terancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News