Kasus Suap, Masa Penahanan Mantan Kepala Kanwil BPN Riau Diperpanjang

Kasus Suap, Masa Penahanan Mantan Kepala Kanwil BPN Riau Diperpanjang - GenPI.co RIAU
KPK memperpanjang masa penahanan M. Syahrir yang merupakan mantan Kepala Kanwl BPN Provinsi Riau, selama 40 hari ke depan. (FOTO: ANTARA/HO-Humas KPK)

GenPI.co Riau - KPK memperpanjang masa penahanan M. Syahrir (MS) yang merupakan mantan Kepala Kanwl BPN Provinsi Riau, selama 40 hari ke depan.

M. Syahrir diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkaiit pengurusan izin hak guna usaha (HGU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan oleh tim penyidik.

BACA JUGA:  KPK Dalami Pemakaian Uang Dugaan Suap Mantan Kepala BPN Riau

“Diperpanjang masa penahanannya terhitung 22 Desember 2022 sampai 29 Januari 2023,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/12).

M. Syahrir sendiri diketahui ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Jakarta.

BACA JUGA:  Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau, KPK Panggil 2 Saksi

Ali mengungkapkan dalam proses hukum kasus ini, tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti.

Salah satunya yakni dengan meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai saksi.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Izin HGU BPN Riau, KPK Telusuri Aliran Uang

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni M. Syahrir sebagai penerima suap kasus dugaan suap pengurusan izin HGU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya