GenPI.co Riau - Penyidik KPK melakukan penelusuran dugaan aliran uang yang diperoleh tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir (MS) dalam kasus pengurusan izin hak guna usaha.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pendalaman dilakukan dengan meeriksan tiga saksi untuk tersangka MS dan kawan-kawan.
Tiga saksi tersebut dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (8/12) lalu.
BACA JUGA: 6 Orang Tak Hadir, KPK Minta Saksi Kasus HGU Riau Bisa Kooperatif
“Tiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan aliran penerimaan uang oleh MS,” katanya dikutip dari Antara, Senin (12/12).
Adapun saksi yang diperiksa itu di antaranya staf akunting Direktur PT Adimulia Agrolestari,Riana Iskandar.
BACA JUGA: Telusuri Gratifikasi Mantan Kepala BPN Riau, KPK Periksa 2 Saksi
Kemudian ada staf legal PT Peputra Supra Jaya Fitriawati. Terakhir yakni Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil Maluku Utara Tahun 2018 Tentrem Prihatin.
Ali Fikri mengungkapkan ada dua saksi pada hari yang sama dipanggil, tapi tidak hadir. Keduanya yakni Alexson selaku wiraswasta.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tahan Kontraktor
Kemudian juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Mawarna Sulbahri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News