Sengketa Lahan di Siak, Gelombang Penolakan Eksekusi Muncul

Sengketa Lahan di Siak, Gelombang Penolakan Eksekusi Muncul - GenPI.co RIAU
Sejumlah orang di Kabupaten Siak menggelar aksi penolakan atas pencocokan dan ekseskusi lahan seluas 1.300 hektare oleh pengadilan negeri setempat. (Foto: ANTARA/Bayu Agustari Adha)

GenPI.co Riau - Sejumlah orang di Kabupaten Siak, Provinsi Riau menggelar aksi penolakan atas pencocokan dan ekseskusi lahan seluas 1.300 hektare oleh pengadilan negeri setempat.

Mereka yang merupakan petani dan Organisasi Masyarakat Ikatan Pemuda Karya (IPK) Riau itu memasang bendera merah putih di sepanjang jalur dua kampung Dayun.

Ketua Harian DPD IPK Riau Unggal Gulton mengatakan para petani mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN, sehingga tanah itu harus dipertahankan.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan, 15 Kepala Desa Tolak PT RPI di Inhu dan Pelalawan

“Hak mereka, harus dipertahankan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (12/12).

Unggal mengungkapkan pihaknya akan membantu para pemilik lahan yang sah tersebut unuk menolak pencocokan serta eksekusi lahan yang dijadwalkan Senin (12/12).

BACA JUGA:  Sengketa Lahan Ribuan Hektare, Warga Inhu Minta Bantuan Pemerintah

Massa yang berjumlah ratusan orang rencananya akan melakukan aksi penolakan tersebut.

Adapun untuk pemohon eksekusi yakni PT Duta Swakarya Indah (DSI). Kemudian untuk termohon eksekusi adalah PT Karya Dayun.

BACA JUGA:  Konflik Lahan dengan PT DSI, Petani di Siak Makan Kaca Bola Lampu

Menurut Unggal, PT Karya Dayun tak mempunyai lahan. Sebab lahan yang disengketakan itu milik warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya