Sengketa Lahan, 15 Kepala Desa Tolak PT RPI di Inhu dan Pelalawan

Sengketa Lahan, 15 Kepala Desa Tolak PT RPI di Inhu dan Pelalawan - GenPI.co RIAU
Sebanyak 15 kepala desa menolak keberadaaan PT Rimba Peranap Indah (RPI) di Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

GenPI.co Riau - Sebanyak 15 kepala desa menolak keberadaaan PT Rimba Peranap Indah (RPI) di Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan.

Pernyataan sikap penolakan ini merupakan buntut dari terjadinya konflik lahan masyarakat yang terjadi seak 25 tahun.

PT RPI diangap tak menjalakan SK Menteri Kehutanan terkait lahan seluas 11.620 hektare dan diduga menyerobot serta mengolah lahan milik warga.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan Ribuan Hektare, Warga Inhu Minta Bantuan Pemerintah

Ketua LAMR Inhu Datuk Seri Marwan mengatakan sudah ada negosiasi antara warga dengan perusahaan.

“Tapi kesepakatan yang telah dibuat di depan pemerintah tingkat daerah tak dijalankan PT RPI,” katanya, Rabu (2/11).

BACA JUGA:  Nyamar, Polisi Inhu Tangkap Penjual Tulang Harimau Sumatera

Dia menyebut PT RPI juga melakukan pengrusakan terhadap aset dan juga akses masyarakat.

Selain itu juga memakai tenaga aparat negara untuk menjaga areal lahan, melakukan intervensi terhadap masyarakat setempat.

BACA JUGA:  Rumah Warga Kebakaran, Kabel Listrik PLN Disoroti Bupati Inhu

“Masyarakat menjadi takut,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya