Kasus Suap, Masa Penahanan Mantan Kepala Kanwil BPN Riau Diperpanjang

Kasus Suap, Masa Penahanan Mantan Kepala Kanwil BPN Riau Diperpanjang - GenPI.co RIAU
KPK memperpanjang masa penahanan M. Syahrir yang merupakan mantan Kepala Kanwl BPN Provinsi Riau, selama 40 hari ke depan. (FOTO: ANTARA/HO-Humas KPK)

Kemudian untuk dua tersangka lainnya yakni pihak swasta atau pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW).

Selain itu juga General Manager PT AA Sudarso (SDR). Keduanya diketahui merupakan pihak pemberi suap dalam kasus ini. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya