GenPI.co Riau - KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka Frank Wijaya dalam kasus dugaan suap mantan Kepala BPN Riau, ke penuntut umum untuk segera disidang.
Frank Wijaya dalam kasus ini merupakan tersangka pemberi suap kasus pengurusan hak guna usaha di Kanwil BPN Riau.
Dia adalah pihak swasta atau pemegang saham dari PT Adimulia Agrolestari (AA).
BACA JUGA: KPK Dalami Pemakaian Uang Dugaan Suap Mantan Kepala BPN Riau
Kepala Bagian Pembertaan KPK Ali Fikri mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dilakukan pada Jumat (23/12).
Ali Fikri menyampaikan dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas baik formil maupun materiil telah ditanyatakan layak untuk dibawa ke persidangan.
BACA JUGA: Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau, KPK Panggil 2 Saksi
“Tim jaksa telah menyatakan terpenuhi dan layak dibawa ke tahap persidangan,” ujarnya.
Ali Fikri mengatakan yang bersangkutan tetap ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Izin HGU BPN Riau, KPK Telusuri Aliran Uang
Terhitung mulai 23 Desember 2022 sampa dengan 11 Januari 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News