Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Suka Riau Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Suka Riau Dituntut 3 Tahun Penjara - GenPI.co RIAU
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

GenPI.co Riau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (16/12).

Tuntutan tersebut atas kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di lingkungan kampus pada 2020-2021.

JPU dari Kejari Pekanbaru Dewi Shinta Dame Siahaan mengatakan pihaknya meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi ini.

BACA JUGA:  Sidang Mantan Rektor Mujahidin, Hadirkan 4 Saksi dari UIN Riau

“Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dengan dikurangi masa tahanan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (17/12).

Selain itu, terdakwa juga supaya membayar denda Rp 200 juta dengan subsidair enam bulan penjara.

BACA JUGA:  Sejumlah Dosen UIN Suska Riau Demo Gegara Tunjangan Dipotong

Sebelumnya, terdakwa Akhmad Mujahidin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus.

Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru menyatakan terdakwa ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

BACA JUGA:  Didakwa Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Tak Ajukan Keberatan

Mujahidin sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik maupun penasihat hukumnya. Dia kemudian memenuhi panggilan Kejari Pekanbaru pada Jumat (12/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya