Didakwa Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Tak Ajukan Keberatan

Didakwa Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Tak Ajukan Keberatan - GenPI.co RIAU
Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Akhmad Mujahidin menyatakan tak mengajukan keberatan dalam dakwaan yang dibacakan. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

GenPI.co Riau - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin menyatakan tak mengajukan keberatan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (3/10) sore.

JPU Dewi Sinta Dame Siahaan membacakan nota dakwaan, yakni tindakan korupsi yang dilakukan Mujahidin dalam program pengadaan jaringan internet di kampus.

BACA JUGA:  Berkas Dilimpahkan, Mantan Rektor UIN Suska Riau Segera Disidang

“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi UIN Suska Riau,” kata JPU dikutip pada Jumat (4/11).

Mujahidin dikenai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Pengadaan Internet, Pejabat UIN Riau Jadi Tersangka

Sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan itu, Mujahidin tak melakukan pengajuan keberatan.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Ditahan Kejari Pekanbaru

Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pansehat hukumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya