Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Ditahan Kejari Pekanbaru

Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Ditahan Kejari Pekanbaru - GenPI.co RIAU
Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan tersangka sekaligus menahan Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Dr. Akhmad Mujahidin. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

GenPI.co Riau - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan tersangka sekaligus menahan Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Dr. Akhmad Mujahidin pada Jumat (21/10).

Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet pada tahun 2020-2021.

Akhmad Mujahidin memakai rompi warna oranye keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi, Hotel dan Helikopter Surya Darmadi Disita

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan Akhmad Muhajidin sudah menjadi tersangka per 19 September 2022.

Dia sebelumnya sempat kabur ke Lampung dan akhirnya datang ke Kejari Pekanbaru untuk memenuhi panggilan pada Jumat (21/10).

BACA JUGA:  Diperiksa, Tersangka Dugaan Korupsi Surya Darmadi Drop

Adapun untuk berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berkas perkara sudah lengkap Rabu (19/10),” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (22/10).

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Lahan Sawit di Riau, Surya Darmadi Diperiksa

Pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau itu memiliki anggaran lebih dari Rp 3,6 miliar dari APBN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya