Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Ditahan Kejari Pekanbaru

Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Ditahan Kejari Pekanbaru - GenPI.co RIAU
Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan tersangka sekaligus menahan Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Dr. Akhmad Mujahidin. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

Adapun untuk pengucuran dananya pada 2020 yakni sebesar Rp 2,9 miliar dan pada 2021 yakni sebesar lebih dari Rp 734 juta.

Akhmad Mujahidin kemudian ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.

“Menjadi tahanan kejaksaan. Kami akan segera serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk sidang,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Kasus Korupsi, Hotel dan Helikopter Surya Darmadi Disita

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya