GenPI.co Riau - Tersangka dugaan korupsi, pencucian uang dan penguasaan lahan sawit di Provinsi Riau atas nama Surya Darmadi dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (18/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan pemeriksaan rencananya dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
“Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00,” katanya, Kamis (18/8).
BACA JUGA: Alasan Kondisi Kesehatan, Pemeriksaan Surya Darmadi Ditunda
Surya Darmadi menyersahkan diri dan dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan pada Senin (15/8).
Setelah menyerahkan diri, dia kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
BACA JUGA: Tersangka Penguasaan Lahan Sawit, Surya Darmadi Ditahan
Dia ditetapkan tersangka bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 atas nama Raja Thamsir Rachman.
Kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu ini merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Duta Palma di Inhu, 4 Bos Diperiksa
Dalam kasus ini, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi terkait dugaan menghalangi penyidikan korupsi Duta Palma Group.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News