GenPI.co Riau - Sebanyak empat orang petinggi perusahaan diperikan Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group Inhu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa itu salah satunya direktur PT Bahana Inti Sejahtera.
“Inisialnya RD,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/8).
BACA JUGA: Arif Budiman Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pekanbaru
Selain RD, juga ada Direktur PT Darmex Biofuel berinisial PA, Manager Finance PT Darmex Plantation berinisial KG, dan Building Manager Gedung Menara Palma berinisial BW.
Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas tersangka Surya Darmadi (SD).
BACA JUGA: Terlilit Korupsi, Ketua KONI Kampar Masih Buron
Surya Darmadi yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit ini merupakan pemilik Duta Palma Group.
Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun.
BACA JUGA: Jaksa Terima Tersangka Korupsi Dana Panwaslu Bengkalis
Ada juga nama mantan Bupati Indrigiri Hulu Raja Rahman (RTR) yang ditetapkan tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News