Jaksa Terima Tersangka Korupsi Dana Panwaslu Bengkalis

Jaksa Terima Tersangka Korupsi Dana Panwaslu Bengkalis - GenPI.co RIAU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, menerima berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu 2015. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, menerima berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu 2015.

Kasus ini sendiri, menyebabkan kerugian negara sebesar sebesar Rp2,5 miliar.

Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian mengatakan, berkas dan alat bukti sudah lengkap diterima.

BACA JUGA:  Gabung PSPS Riau, Ini Profil Tegar Dadi Prakoso

"Kedua tersangka sudah diserahkan Polres Bengkalis kepada penuntut umum," ujarnya , Rabu (13/7/2022).

Isnan menambahkan, dengan penyerahan ini maka berkas akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

BACA JUGA:  Soal Unggahan Manajemen PSPS Riau, Ini Kata Polisi

"Kita segera melimpahkan ke Pengadilan agar perkara dapat diputus serta mendapat kekuatan hukum," kata Isnan.

Selain itu, Kedua tersangka Rayuna Indra dan Deni Syofian, saat ini sudah ditahan di Lapas IIA Bengkalis.

BACA JUGA:  150 Orang di Riau Ikut Seleksi Magang ke Jepang

"Kedua tersangka sudah kita titipkan sementara di Lapas Kelas II A Bengkalis," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya