Dugaan Korupsi Pengadaan Internet, Pejabat UIN Riau Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Internet, Pejabat UIN Riau Jadi Tersangka - GenPI.co RIAU
Kejari Pekanbaru menetapkan tersangka terhadap Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau Beni Sukma Negara. (Foto: Antara/ frislidia2)

GenPI.co Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan tersangka terhadap Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Riau Beni Sukma Negara.

Beni Sukma Negara terjeras kasus dugaan korupsi pengadaan internet kampus bersama mantan rektor Akhmad Mujahidin.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan Beni diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan internet ketika Mujahidin masih menjabat sebagai rektor UIN Suska Riau.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Ditahan Kejari Pekanbaru

“Beni Sukma Negara ditetapkan tersangka bersama Akhmad Mujahidin,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (23/10).

Mujahidin sendiri telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Sedangkan Beni diketahui harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan.

BACA JUGA:  Mahasiswa UIN Suska Riau Meninggal Terlindas Truk

Beni belum bisa dilakukan pelimpahan tahan II karena sementara waktu harus menjalani pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, pendanaan untuk pengadaan internet di UIN Suka mencapai lebih dari Rp 3,6 miliar dari APBN.

BACA JUGA:  Kejati Periksa Mantan Rektor UIN Suska Riau, Kasus?

Adapun untuk rincian dana yang digelontorkan yakni pada 2020 sebesar Rp 2,9 miliar dan 2021 kembali mendapatkan lebih dari Rp 734 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya