Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Suka Riau Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Suka Riau Dituntut 3 Tahun Penjara - GenPI.co RIAU
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

Dalam pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska ini anggarannya mencapai lebih dari Rp 3,6 miliar.

Dana itu diketahui dari APBN 2022 sebesar Rp 2,9 miliar dan tahun 2021 senilai lebih dari Rp 734 juta. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya