GenPI.co Riau - Gubernur Riau Syamsuar menetapkan upah minimum kota (UMK) Pekanbaru 2023 yakni sebesar Rp 3.319.023,16.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan besaran UMK 2023 di wilayahnya mengalami kenaikan sekitar Rp 300 ribu dibanding 2022 ini.
“Naiknya sekitar Rp 300 ribu,” katanya di Pekanbaru, Jumat (9/12).
BACA JUGA: UMK Meranti 2023 Naik Sebesar 8,03 Persen, Nih Besarannya
Penetapan UMK 2023 tersebut dilakukan pada 7 Desember lalu. Syamsuar juga menetapkan UMK untuk seluruh kota maupun kabupaten di Riau.
“Kami hanya memberikan rekomendasi besarannya saja. Jika sudah sesuai, Gubernur menerbitkan surat keputusan,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal UMK Meranti 2023, Disnaker Tunggu Arahan Provinsi
Besaran UMK tersebut mulai berlaku pada awal 2023 mendatang. Adanya aturan itu maka pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah.
Abdul Jamal mengatakan besaran UMK ini untuk upah bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
BACA JUGA: Disnaker Sebut UMK 2023 Pekanbaru Ada Potensi Naik
Sedangkan untuk yang lebih dari satu tahan, maka mengikuti ketentuan sesuai struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News