UMK Meranti 2023 Naik Sebesar 8,03 Persen, Nih Besarannya

UMK Meranti 2023 Naik Sebesar 8,03 Persen, Nih Besarannya - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengeluarkan rekomendasi UMK 2023 naik sebesar 8,03 persen. (Foto: ANTARA/Sutterstock/pri.)

GenPI.co Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengeluarkan rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik sebesar 8,03 persen dibandingkan 2022.

Adapun untuk besarannya yakni Rp 3.224.635,80 UMK 2023. Rekomendasi ini akan diteruskan ke Gubernur Riau supaya dilakukan penetapan secara resmi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Meranti Siska Prima Sari.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, KPU Meranti Usul Dapil Ditambah Menjadi 5

Siska mengatakan pihaknya saat ini tengah membuat rekomendasi tersebut untuk diserahkan ke bupati.

“Sesuai kesepatakan, UMK 2023 Rp 3.224.635,80. Kami juga optimis tidak akan berubah lagi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/12).

BACA JUGA:  Kecelakaan Kapal di Meranti, Nelayan Dilaporkan Masih Hilang

Siska menjelaskan penghitungan UMK 2023 ini sudah berdasar Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Dia mengatakan besaran UMK 2023 ini mengalami kenaikan Rp 219 ribu dibanding 2022 dan 2021 yang besaran nilainya sama yakni Rp2.985.000.

BACA JUGA:  Bertemu Mendagri, Bupati: Meranti Penghasil Minyak Tapi Termiskin

“UMK 2021 dan 2022 itu besarannya sama. Jadi sudah dua tahun UMK Meranti tidak mengalami kenaikan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya