Siska mengatakan dalam aturan Peremnaker itu, untuk kenaikan tidak boleh melebihi 10 persen dan minimal sama dengan UMP.
“Kami hitung sesuai dengan rumus yang berlaku, besarannya naik 8,03 persen,” ucapnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News