Overstay, Kantor Imigrasi Dumai Deportasi Pria Asal Malaysia

Overstay, Kantor Imigrasi Dumai Deportasi Pria Asal Malaysia - GenPI.co RIAU
Kantor Imigrasi Dumai melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial NF karena diketahui melewati izin tinggi di Indonesia. (Foto: Antara/HO-HUmas Kemenkumham Riau.)

GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi Dumai melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial NF karena diketahui melewati izin tinggi di Indonesia.

Pria berinisial NF tersebut diketahui sudah overstay di Riau selama 23 hari.

Kepala Kanim Dummai Rejeki Putra Ginting mengatakan yang bersangkutan telah dikenai tindakan administrasi beripa pendeportasian.

BACA JUGA:  WNA Asal Singapura Dideportasi dari Selatpanjang Meranti

“Selain itu juga pengajuan penangkalan oleh Kanim Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Kamis kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/12).

Tindakan yang diambil ini setelah memastikan NF melanggar pasal 78 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 mengenai keimigrasian.

BACA JUGA:  6 WN Bangladesh Dideportasi Kanwil Kemenkumham Riau

Petugas dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Pelindo awalnya memeriksa yang bersangkutan pada 5 Desember lalu.

NF akhirnya diketahui telah melewati izin tinggal di Indonesia, setelah melalui pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:  12 Orang Imigran di Dumai Dideportasi ke Bangladesh

“Yang bersangkutan kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya