WNA Asal Singapura Dideportasi dari Selatpanjang Meranti

WNA Asal Singapura Dideportasi dari Selatpanjang Meranti - GenPI.co RIAU
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Meranti mendeportasi seorang warga negara asing berwarganegaraan Singapura berinisial LTY. (Foto: ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Meranti mendeportasi seorang warga negara asing berwarganegaraan Singapura berinisial LTY.

Kepala Kanim Selatpanjang Maryana mengatakan deportasi dilakukan setelah melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Pemeriksaan dugaan penyalahgunaan izin tinggal melewati batas,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/11).

BACA JUGA:  Bencana Banjir di Kepulauan Meranti, Aktivitas Warga Lumpuh

Maryana mengungkapkan LTY diketahui masuk ke Indonesia melalui TPI Batam Centre pada 13 September silam.

Dia memakai kebijakan bebas visa kunjungan yang berlakukan hingga 12 oktober 2022.

BACA JUGA:  Razia Tempat Hiburan, Polisi Meranti Temukan 3 Pengguna Narkoba

LTY lalu ditangkap petugas dari kepolisian saat tiba di Pelabuhan Tanjung samak memakai kapal Ferry Batam pada 9 November 2022.

“Setelah serah terima oleh Polres Meranti, yang bersangkutan diperiksa intensif,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ada Temuan PNS dan Polisi Dicatut Anggota Parpol di Meranti

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Kanim Selatpanjang ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya