WNA Asal Singapura Dideportasi dari Selatpanjang Meranti

WNA Asal Singapura Dideportasi dari Selatpanjang Meranti - GenPI.co RIAU
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Meranti mendeportasi seorang warga negara asing berwarganegaraan Singapura berinisial LTY. (Foto: ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

Jahari Sitepu memberikan pesan supaya terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Perkuat kolaborasi dengan penegak hukum. Karena kita tidak bisa sukses jika bekerja sendiri,” ucapnya. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya