GenPI.co Riau - Polda Riau menangkap pasangan suami istri Zul dan Mel yang menganiaya anak mereka sendiri yakni MR, bocah disabilitas berusia 10 tahun.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penganiyaan yang dilakukan ZUL tersebut sudah dilakukan sejak dua minggu terakhir.
Peristiwa itu juga diketahui oleh sang istri yakni MEL yang juga ibu kandung korban.
BACA JUGA: Minta Jajan, Anak Difabel di Pekanbaru Dianiaya Ayah Tiri
ZUL yang statusnya ayah tiri itu melakukan berbagai cara penganiayaan di rumahnya yang berada di Pekanbaru.
Di antaranya dipukul memakai sendal kulit, disundut rokok di kemaluan dan kaki kanan.
BACA JUGA: Kredit Fiktif BJB Pekanbaru, Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru
Kemudian anak yang lumpuh kedua kakinya itu juga dipijak-pijak oleh ayah tiri.
“Korban ini umur 6 tahun sudah lumpuh karena sejak lahir mengalami kurang gizi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (28/10).
BACA JUGA: Berdamai, Korban Penganiayaan Brigadir IR Cabut Laporan di Polda Riau
Sunarto mengungkapkan ZUL melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya sudah sekitar 20 kali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News