Kredit Fiktif BJB Pekanbaru, Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru

Kredit Fiktif BJB Pekanbaru, Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan tersangka baru dalam pengungkapan kasus kredit fiktif Bank Jawa Barat Cabang Pekanbaru. (FOTO: ANTARA/Mulyana)

GenPI.co Riau - Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan tersangka baru dalam pengungkapan kasus kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan mengatakan dalam pengembangan kasus tersebut pihaknya telah mengelurkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

“Ada sprindik baru mengenai pengembangan kasus tindak pidana korupsi di BJB,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (16/10).

BACA JUGA:  Berdamai, Korban Penganiayaan Brigadir IR Cabut Laporan di Polda Riau

Tindak pidana korupsi ini berupa dugaan kredit fiktif fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) BJB Cabang Pekanbaru yang nilainya RP 7,2 miliar.

Ferry mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tersangka baru. Namun mengenai identitas dan perannya belum diungkapkannya.

BACA JUGA:  Aniaya Wanita, Propam Polda Riau Sanksi Brigadir IR 2 Tahun Demosi

Sementara, Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Kompol Teddy Ardian menyampaikan untuk kasus ini sudah ada 12 saksi yang diperiksa.

Mereka dari debitur, pegawai BJB cabang Pekanbaru, kemudian juga ahli dari BPKP Perwakilan Riau.

BACA JUGA:  Aniaya Perempuan, Polda Riau Sidang Kode Etik Brigadir IR

“Ada saksi juga dari Kementerian Keuangan yang memberikan keterangan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya