Aniaya Wanita, Propam Polda Riau Sanksi Brigadir IR 2 Tahun Demosi

Aniaya Wanita, Propam Polda Riau Sanksi Brigadir IR 2 Tahun Demosi - GenPI.co RIAU
Brigadir IR mendapat sanksi demosi dua tahun melalui sidang kode etik Propam Polda Riau karena terbukti terlibat kasus penganiayaan. (FOTO: ANTARA/HO-Polda Riau)

GenPI.co Riau - Oknum Polwan Brigadir IR mendapat sanksi demosi dua tahun melalui sidang kode etik Propam Polda Riau karena terbukti bersalah terlibat kasus penganiayaan.

Brigadir IR diketahui melakukan penganiayaan terhadap perempuan bernama Riri karena tak setuju hubungan asmara yang dijalin adiknya dengan korban.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan Brigadir IR mendapat sanksi administrasi dan etika.

BACA JUGA:  Aniaya Perempuan, Polda Riau Sidang Kode Etik Brigadir IR

“Dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Kenaikan pangkatnya juga ditunda,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/10).

Sedangkan untuk sanksi etika yakni Brigadir IR wajib meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir IR: 8 Anggota BNN Provinsi Riau Diperiksa

Selain itu juga menuliskan permohonan maaf kepada pimpinan Polri atas kesalahannya tersebut.

Johanes mengungkapkan Brigadir IR juga mendapatkan kewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani.

BACA JUGA:  Penyidikan Kasus Brigadir IR, Kejati Riau Tunjuk 2 Jaksa

“Pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya