Aniaya Wanita, Propam Polda Riau Sanksi Brigadir IR 2 Tahun Demosi

Aniaya Wanita, Propam Polda Riau Sanksi Brigadir IR 2 Tahun Demosi - GenPI.co RIAU
Brigadir IR mendapat sanksi demosi dua tahun melalui sidang kode etik Propam Polda Riau karena terbukti terlibat kasus penganiayaan. (FOTO: ANTARA/HO-Polda Riau)

Sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan IR ini bersama ibunya yang datang ke kontrakan Riri pada Rabu (21/9) malam.

Keduanya diduga melakukan penyekapan dan memukuli Riri secara membabi buta di kamar. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya