Adapun untuk peran masing-masing yakni JN sebagai penerima sabu dari RD untuk dijual.
Sedangkan RD berperan menjual sabu dengan harga Rp 900 ribu ke pelaku JN. Sementara untuk ST juga menjual sabu kepada JN.
“Sabu itu dikonsumsi di gubuk oleh SP bersama JN,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: Terjerat Narkoba, Seorang PNS di Rohil Dibekuk Polisi
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News