GenPI.co Riau - Pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) lain di Pemprov Riau dilarang sahur dan buka puasa bersama.
Gubernur Riau Syamsuar sudah menerbitkan surat edaran (SE) dengan Nomor 95/BKD/2022.
Syamsuar menjelaskan SE itu untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang PPKM.
BACA JUGA: Peraturan Baru untuk PNS dan ASN, Ayo Dipatuhi
Selain itu, SE tersebut juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada 23 Maret 2022.
Syamsuar menjelaskan SE itu juga berlaku bagi para ASN dan non-ASN yang akan menggelar open house Lebaran.
BACA JUGA: Peraturan Baru PNS dan ASN Lain, Semua Harus Siap
Mereka dilarang menggelarnya. Larangan itu bertujuan mencegah penyebaran virus corona.
Syamsuar pun mengimbau para kepala daerah di Riau agar menindaklanjuti SE yang sudah dikeluarkan.
BACA JUGA: Peraturan Baru PNS dan ASN, Harap Siap-Siap
"Penularan covid-19 bisa dikurangi jika dilakukan upaya pencegahan,” kata Syamsuar, Kamis (7/4).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News