GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan suap di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Ada dua orang, untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” katanya, Senin (10/10).
BACA JUGA: KPK Sita 100 Ribu Dolar Singapura dalam Suap Kanwil BPN Riau
Pencegahan terhadap dua orang tersebut berlaku sampai enam bulan ke depan hingga Maret 2022.
Namun untuk identitas dua orang yang dicegah ke luar negeri itu tak diungkapkan secara detail.
BACA JUGA: Dugaan Suap di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Lakukan Penyidikan
Ali menyebut pencegahan perjalanan keluar negeri itu bisa diperpanjang sesuai proses penyidikan dari tim.
“Sikap kooperatif pihak yang dicegah, diperlukan. Supaya proses penyelesaian perkara bisa cepat dan dibuktikan di persidangan,” tuturnya.
BACA JUGA: Surya Darmadi di Rumah Sakit, Pemeriksaan oleh KPK Ditunda
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan swasta maupun pihak terkait.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News