Otak Peredaran Sabu 48 Kilogram di Bengkalis Segera Disidang

Otak Peredaran Sabu 48 Kilogram di Bengkalis Segera Disidang - GenPI.co RIAU
Abdullah yang merupakan otak peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 48 kilogram segera disidang. (Foto: Tribratanews Riau)

GenPI.co Riau - Abdullah yang merupakan otak peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 48 kilogram segera disidang.

Berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri berserta tersangkanya telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Senin (12/9).

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marcel mengatakan untuk proses persidangan terhadap Abdullah nantinya dilakukan di Kejari Bengkalis.

BACA JUGA:  Edarkan Sabu, Seorang PNS Lingkungan Pemkab Bengkalis Dibekuk

“Di sini (Kejari Pekanbaru) hanya pelaksanaan tahap II (penerahan tersangka dan barang bukti),” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Rabu (14/9).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah mengatakan tersangka selanjtunya akan dibawa ke Bengkalis.

BACA JUGA:  Ungkap 40 Kilogram Sabu, Polda Riau Kejar Bandar Narkoba

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum nantinya gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Bengkalis. Surat dakwaan saat ini pun telah disusun.

“Berkas tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Konsumsi Sabu di Hotel, Seorang Kurir Dibekuk Polres Bengkalis

Abdullah merupakan orang yang menyuruh beberapa kurir mengambil narkoba jenis sabu ke Malaysia. Beberapa kurir tersebut telah disidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya