Otak Peredaran Sabu 48 Kilogram di Bengkalis Segera Disidang

Otak Peredaran Sabu 48 Kilogram di Bengkalis Segera Disidang - GenPI.co RIAU
Abdullah yang merupakan otak peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 48 kilogram segera disidang. (Foto: Tribratanews Riau)

Sedangkan Abdullah baru ditangkap pada 12 Juni 2022 lalu bersama istrinya di sebuah kamar kos.

Dia dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

BACA JUGA:  Edarkan Sabu, Seorang PNS Lingkungan Pemkab Bengkalis Dibekuk

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya