GenPI.co Riau - Petugas dari Polres Bengkalis membekuk seorang oknum PNS lingkungan Pemkab Bengkalis karena kedapatan menjadi pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando mengatakan oknum PNS yang ditangkap tersebut berinisial RS (39) warga Jalan Panglima Minal Desa Air Putih.
RA ditangkap di rumahnya oleh petugas yang menyamar sekitar pukul 22.30 WIB pada Rabu (7/9) lalu.
BACA JUGA: Ungkap 40 Kilogram Sabu, Polda Riau Kejar Bandar Narkoba
“RS kami tangkap di rumahnya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/9).
Toni mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari RS di antaranya 4 paket narkotika jenis sabu berat 1,18 gram, 2 plastik sisa sabu, 3 plastik pembungkus sabu.
BACA JUGA: Asyik Transaksi Sabu, Pria di Indragiri Hilir Dibekuk Polisi
Kemudian juga gunting, plastik klip sabu, sendok sabu, pipet dan handphone android
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria di Desa Air Putih yang serung mengedarkan sabu.
BACA JUGA: Konsumsi Sabu di Hotel, Seorang Kurir Dibekuk Polres Bengkalis
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pengedar sabu itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News